
Dalam dunia akuntansi di perusahaan, seorang akuntan pasti mengenal apa itu wesel. Wesel merupakan salah satu surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan berkembang ataupun perusahaan maju memiliki wesel karena kegunaannya yang terbilang penting.
Namun tentu tidak semua orang telah mengetahui apa itu wesel, mungkin termasuk Kamu salah satunya. Penjelasan tentang wesel ini akan diterangkan di bawah.
Pengertian Wesel
Secara singkat, wesel atau dalam bahasa inggris disebut Bill of Exchange adalah surat berharga yang berisi tagihan dan surat perintah tertulis yang ditujukan kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.
Pengertian Wesel Menurut Ahli
Beberapa ahli memiliki pengertian sendiri mengenai wesel, berikut adalah contohnya :
– Mahmoeddin
Wesel adalah sejenis surat berharga yang di dalamnya termasuk surat tagihan orang, sekaligus bentuk perintah secara tertulis, tidak memiliki syarat dari penarik atau yang biasa disebut dengan penanda tangan, yang nantinya ditujukan kepada seseorang atau bank demi membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak maupun seseorang yang ditunjuk untuk menerimanya.
– Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Wesel adalah urat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
– KBBI
Wesel adalah surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.
Fungsi Wesel
Sebagai salah satu surat berharga, wesel memiliki fungsi sebagai berikut :
– Alat pembayaran kredit
Pembayaran wesel masih digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai jenis wesel yang digunakan.
– Alat pengirim uang
Pada jaman dahulu sebelum adanya rekening bank, wesel merupakan salah satu cara dalam mengirimkan uang. Pada masa itu PT. Pos Indonesia menggunakan wesel untuk alat pengiriman uang antar daerah, provinsi, hingga antar negara.

Wesel PT. POS Indonesia
Dasar Hukum Wesel
Wesel memiliki dasar hukum yakni pasal 100 sampai pasal 173 kitab undang undang hukum dagang (KUHD). Tetapi, di dalam KUHD tersebut tidak ada definisi eksplisit mengenai wesel.
Syarat-syarat Wesel
Menurut KUHD pasal 100 dijelaskan bahwa wesel harus memiliki syarat sebagai berikut :
Menurut pasal 101 KUHP ditegaskan bahwa apabila terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi, maka surat tidak dapat dikatakan sebagai surat wesel, kecuali bisa memenuhi hal-hal berikut:
Baca Juga : Faktur : pengertian dan fungsi dan jenisnya
Mengenai hak regres maupun hak untuk meminta pertanggungjawaban sudah tercantum dan diatur dalam pasal 142 KUHD yang berbunyi pemegang surat wesel dapat melaksanakan hak rekreasinya kepada penari dan kepada para debitur wesel lainnya pada hari bayarannya apabila pembayaran tidak telah terjadi bahkan sebelum hari bayarannya.
Pihak yang Terkait Dalam Wesel
Dalam penggunaan wesel, terdapat beberapa pihak yang terkait didalamnya, antara lain :
Jenis Wesel
Adapun jenis-jenis dari wesel sesuai dengan ketentuan serta pasal KUHD ialah:
Wesel piutang harus tetap dicatat di dalam pembukuan keuangan karena dapat menjadi alat bantu dalam pergerakan cashflow keuangan bisnis Anda.
Laporan keuangan perusahaan jasa dapat dibuat dengan mudah menggunakan aplikasi Finata dan berbagai fitur yang ada didalamnya. Selain berfungsi untuk menyusun laporan, aplikasi ini juga bisa membantu anda untuk mengelola bisnis atau usaha yang sedang anda jalani.
Di jaman yang serba cepat dan modern ini, sudah saatnya bagi anda untuk mengganti cara-cara manual dengan menggunakan teknologi yang mempermudah kegiatan kita.
Jangan lupa follow instagram dan subscribe youtube kita untuk mendapatkan berbagai info menarik mengenai akuntansi, keuangan, bisnis, dan lainnya.
0 Comments