Wajib Pajak
Wajib pajak adalah kata yang sudah tidak terdengar asing lagi bukan di telinga kita. Kewajiban dalam membayar pajak ini sering disepelekan padahal pajak itu merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat indonesia.
Kewajiban membayar pajak juga tercantum dalam undang-undang dasar 1945 yang mana merupakan landasan dari Negara Indonesia. Contoh Undang-undang yang mengatur tentang pajak adalah sebagai berikut :
Pertama tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Dan yang kedua tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”.
Jika Anda warga negara yang baik maka Anda pasti mematuhi kedua kewajiban dari pasal tersebut. Di antara dua poin tersebut mana yang masih Anda sering abaikan Wajib Pajak atau bela negara?
Dominan semua orang ketika membicarakan Wajib Pajak mempertanyakan hal ini, siapa saja kah yang wajib membayar pajak? Atau kapan kita sebagai warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak?
Kedua pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dasar yang seringkali muncul di benak setiap orang apabila mendengar kata pajak.
Jadi, dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, kita mengenal istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP ini yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau intinya, bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki NPWP.
Sebagaimana tercantum dalam Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan wajib memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Persyaratan subjektif tersebut berupa:
Sedangkan untuk persyaratan objektif tersebut yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.
Maksud dari persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana tercantum di atas dapat disimpulkan bahwa WP terdiri atas 2 jenis, yaitu WP orang pribadi dan WP badan.

Ciri-ciri Pajak
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari pajak, di antaranya:
1. Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
2. Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga
3. Warga Negara tidak Mendapat Imbalan secara Langsung
Jenis Pajak
Jenis pajak yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa ciri dan fungsi masing-masing. Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan umum.
Rakyat yang taat membayar pajak memang tidak akan merasakan dampaknya secara langsung karena pajak digunakan untuk kepentingan umum. Selain itu pajak merupakan sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan.
Untuk info lebih lengkap mengenai ciri-ciri dan jenis pajak bisa dicek disini
Nah, sekarang Anda tidak perlu bingung kapan, kemana, dan bagaimana alur pembayaran pajak, karena sudah ada software pengelolaan keuangan yang membantu kita dalam menangani masalah Wajib Pajak yaitu dengan Finata.
Finata satu-satunya software diagnosis bisnis agar profit tumbuh eksponensial, tidak hanya laporan keuangan biasa tetapi sudah ada fitur pengelolaan Pajak, Inventory, Payroll, Produksi, juga bisa melakukan analisa diagnosis bisnis dengan mudah, efektif dan efisien kapan pun di mana pun yakni dengan Fitur Unggulan Diagnosis Bisnis.
Bisnis keren tambah keren dengan bayar Wajib Pajak, kemudian untuk mencapai finansial tertata, bisnis aman, dan hidup nyaman, Anda bisa pakai software keuangan bisnis, Finata!
Jangan lupa follow instagram dan subscribe youtube kita untuk mendapatkan berbagai info menarik mengenai akuntansi, keuangan, bisnis, dan lainnya.
0 Comments