LAMPIRAN - V (SPT 1771)

DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) : diisi dengan jumlah modal yang disetor

Kolom (6) : diisi dengan persentase kepemilikan

Kolom (7) : diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS 

Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2) : diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas

Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”

Kolom (5) : diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.

Catatan:
  1. * Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).
  2. * Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.
  3. * Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk kondisi akhir periode tahun pajak bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT). 

Lihat : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tentang kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus dan Komisaris.


Daftar Lampiran SPT 1771: