LAMPIRAN - V (SPT 1771)
DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS
Bagian A : DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN
Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut
Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
Kolom (5) : diisi dengan jumlah modal yang disetor
Kolom (6) : diisi dengan persentase kepemilikan
Kolom (7) : diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
Bagian B : DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS
Kolom (1) : diisi dengan Nomor Urut
Kolom (2) : diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
Kolom (3) : diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
Kolom (4) : diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan “Tidak Ada”
Kolom (5) : diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris.
Catatan:
- * Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).
- * Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.
- * Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris diisi lengkap untuk kondisi akhir periode tahun pajak bersangkutan (tahun pajak pelaporan SPT).
Lihat : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tentang kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus dan Komisaris.
Daftar Lampiran SPT 1771:
-
1Lampiran-I
-
2Lampiran-II
-
3Lampiran-III
-
4Lampiran-IV
-
5Lampiran-V
-
6Lampiran-VI
-
7Induk SPT