LAMPIRAN - IV (SPT 1770)

HARTA PADA AKHIR TAHUN 

KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN 

DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Dalam hal:

  1. 1. Isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB); 
  2. 2. Isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH);
  3. 3. Isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT); 

harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

BAGIAN A : HARTA PADA AKHIR TAHUN

Bagian ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir Tahun Pajak

NOMOR – Kolom (1)

Cukup jelas.

Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAKKODE HARTA – Kolom (2)

Kolom ini diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.

Daftar kode harta:

Kas dan Setara Kas:

  • 011 : uang tunai 
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 019 : setara kas lainnya 

Piutang:

  • 021 : piutang 
  • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
  • 029 : piutang lainnya 

Investasi:

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali 
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
  • 035 : surat utang lainnya
  • 036 : reksadana
  • 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
  • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
  • 039 : Investasi lainnya 

Alat Transportasi:

  • 041 : sepeda 
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : alat transportasi lainnya 

Harta Bergerak Lainnya:

  • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 
  • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
  • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik, furnitur
  • 059 : harta bergerak lainnya 

Harta Tidak Bergerak

  • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 
  • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
  • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
  • 069 : harta tidak gerak lainnya
NAMA HARTA – Kolom (3)

Kolom ini diisi dengan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak, misalnya: 

  • - Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
  • - Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • - Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • - Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar;
  • - Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan),
  • - Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • - Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • - Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • - Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • - Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.
TAHUN PEROLEHAN – Kolom (4)

Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.

HARGA PEROLEHAN – Kolom (5)

Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh)

KETERANGAN – Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

JUMLAH BAGIAN A

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh harta pada kolom (5)

Contoh Pengisian Daftar Harta:

BAGIAN B : KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN

Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang pada akhir tahun dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.

NOMOR – Kolom (1)

Cukup Jelas.

KODE UTANG – Kolom (2)

Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang pada akhir tahun dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.

Kolom ini diisi dengan kode utang yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak.

Daftar Kode Utang:

  • 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) 
  • 102 : Kartu Kredit
  • 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
  • 109 : Utang Lainnya
NAMA PEMBERI PINJAMAN – Kolom (3)

Kolom ini diisi nama pemberi pinjaman.

ALAMAT PEMBERI PINJAMAN – Kolom (4)

Kolom ini diisi dengan alamat pemberi pinjaman.

TAHUN PEMINJAMAN – Kolom (5)

Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.

JUMLAH – Kolom (6)

Kolom ini diisi dengan sisa utang pada Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).

JUMLAH BAGIAN B

Diisi dengan hasil penjumlahan seluruh kewajiban/utang pada kolom (6).

Contoh pengisian daftar kewajiban/utang: Wajib Pajak A meminjam kepada Bank BRI cab. Tomang sebesar Rp150.000.000 pada tahun 2006 dan jangka waktu pengembalian adalah selama 10 tahun dan sisa peminjaman pada tahun 2014 sebesar Rp30.000.000.

BAGIAN C : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak.

NOMOR – Kolom (1)

Cukup Jelas.

NAMA ANGGOTA KELUARGA – Kolom (2)

Berisi daftar nama-nama anggota keluarga Wajib Pajak.

NIK – Kolom (3)

Berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap anggota keluarga.

HUBUNGAN KELUARGA – Kolom (3)

Berisi status hubungan anggota keluarga sedarah (misal ayah, ibu atau anak kandung) dan semenda (misal mertua dan anak tiri) dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat Wajib Pajak.

PEKERJAAN – Kolom (4)

Berisi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh anggota keluarga Wajib Pajak


Daftar Lampiran SPT 1770: